ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PAGUYUBAN WARGA LAKBOK CIAMIS
Dengan Rahmat Allah SWT, pada tanggal 19 Juni 2016, kami warga Lakbok yang berada di perantauan bersepakat untuk membentuk Paguyuban yang ide awalnya sebagai sarana untuk Temu Kangen dan Silaturahmi antarwarga di perantauan yang berasal dari Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, dengan nama:
PAGUYUBAN WARGA LAKBOK CIAMIS (PAWALA CIAMIS)
Ide dan gagasan pendirian Paguyuban berawal dari Grup Komunitas Facebook yang bernama GRUP PAWALA CIAMIS agar diwujudkan dalam kehidupan nyata.Akhirnya, berdasarkan kesepakatan bersama diadakanlah SILATURAHMI perdana yang telah terlaksana dengan baik pada : Rabu, 9 Maret 2016. Oleh karenanya, dengan ini kami uraikan Visi dan Misi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PAWALA CIAMIS yang disusun secara sederhana.
VISI DAN MISI
V I S I :
SEBAGAI WADAH SILATURAHMI DAN KOMUNIKASI SESAMA WARGA LAKBOK, CIAMIS BAIK YANG MERANTAU MAUPUN YANG BERDOMISLI DI LAKBOK.
M I S I :
a)
Menjadi wadah bagi warga Lakbok baik yang berada di perantauan maupun yang berdomisili di Lakbok guna mendorong terciptanya kebersamaan antaranggota yang memiliki latar belakang berbeda sehingga dapat memelihara rasa cinta terhadap Lakbok.
b)
Menjadi wadah untuk berbagi informasi baik yang bersifat lokal maupun global, membangun rasa setia kawan sehingga bisa saling berbagi dan menjunjung tinggi persaudaraan antaranggota, serta memberikan pencerahan untukmeningkatkan intelektualitas bagi setiap anggotanya.
ANGGARAN DASAR
Pasal 1
N A M A
Perhimpunan ini bernama PAGUYUBAN WARGA LAKBOK CIAMIS berkedudukan di Jakarta, selanjutnya disebut/ disingkat PAWALA CIAMIS.
Pasal 2
LAMBANG PAGUYUBAN
Lambang PAGUYUBAN terdiri dari :
PADI :
Melambangkan terpenuhinya keperluan masyarakat yang berkaitan dengan pangan sebagai kebutuhan pokok sehari-hari, sehingga lambang padi di sini bermakna segala kebutuhan pokok dapat tercukupi.
TERATAI :
Bunga Teratai adalah bunga yang memerlukan lumpur dan air untuk tumbuh dan berkembang, akan tetapi ia tidak akan tenggelam ke dalamnya. Bunga ini hidup di atas air yang tenang dan kotor, dimana banyak serangga dan sumber penyakit hidup. Daunnya yang besar terapung di atas air. Bunga teratai tetap tampil dengan keanggunan bunganya yang sangat menawan bagi yang melihatnya. Dia hidup penuh keindahan dan kebersihan tanpa dipengaruhi oleh lingkungannya yang kotor.Betapapun kotornya tempat dia hidup, tapi keindahannya tetap terjaga dengan baik bahkan menambah keindahan pula bagi lingkungan di sekitarnya.
BERJABAT TANGAN :
Melambangkan ketulusan dalam memelihara silaturahmi, rasa setia kawan dan persaudaraaan.
WARNA DASAR HIJAU :
Melambangkan warna bumi, penyembuhan fisik, kelimpahan, keajaiban, tanaman dan pohon, kesuburan, pertumbuhan, muda, kesuksesan materi, pembaharuan, daya tahan, keseimbangan dan persahabatan.Dapat digunakan untuk relaksasi, menetralisir mata, menenangkan pikiran dan merangsang kreativitas.
WARNA PUTIH :
Melambangkan kedamaian, permohonan maaf, pencapaian diri, spiritualitas, kedewasaan, kesucian, kesederhanaan, kesempurnaan, kebersihan, cahaya, kebenaran, keamanan, dan persatuan.
WARNA EMAS :
Melambangkan kedudukan, kesehatan, keamanan, kegembiraan, kebijaksanaan, arti, tujuan, pencarian kedalam hati, kekuatan mistis, ilmu pengetahuan, perasaan kagum, dan konsentrasi.
Kesimpulan Logo PAWALA Ciamis :
Silaturahmi yang didasari oleh hati yang tulus dan bersih serta bijaksana dari segenap warga Lakbok, suasana kehidupan alam yang subur sehingga dalam kondisi apa pun mampu berdiri kokoh, maju dan berkembang.
Pasal 3
KEDUDUKAN DAN WILAYAH
(1) PAWALA CIAMIS berkedudukan di Jakarta.
(2) PAWALA CIAMIS meliputi wilayah Jabodetabek dan sekitarnya, Pulau Jawa dan Luar Jawa, serta luar negeri.
Pasal 4
W A K T U
PAWALA CIAMIS dibentuk pada tahun 2016, dan didirikan untuk jangka waktuyang tidak ditentukan.
Pasal 5
BENTUK DAN SIFAT
(1) PAWALA CIAMIS berbentuk paguyuban.
(2) PAWALA CIAMIS bersifat mandiri, demokratis, kekeluargaan, bebas, bertanggung jawab, dan tidak berafiliasi dengan organisasi manapun.
(3) PAWALA CIAMIS bersifat terbuka..
Pasal 6
DASAR DAN AZAS
(1) PAWALA CIAMIS berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
(2) PAWALA CIAMIS berasaskan pada nilai-nilai sosial yang menjunjung tinggi persaudaraan, kejujuran, keadilan, kebenaran, dan rasa setia kawan.
Pasal 7
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan pendirian PAWALA CIAMIS adalah untuk membentuk wadah bagi warga Lakbok agar dapat memelihara silaturahmi.
Pasal 8
KELEMBAGAAN
Lembaga PAWALA CIAMIS terdiri atas empat unsur yaitu ANGGOTA, PENGURUS, PENGAWAS DAN PENASEHAT.
Pasal 9
ANGGOTA
(1) Kesepakatanyang diambil melalui Rapat Umum Anggota.
(2) Persyaratan keanggotaan, wewenang, dan tanggung jawab diatur dengan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
RAPAT UMUM ANGGOTA
(1)
PAGUYUBAN WARGA LAKBOK CIAMIS
Dengan Rahmat Allah SWT, pada tanggal 19 Juni 2016, kami warga Lakbok yang berada di perantauan bersepakat untuk membentuk Paguyuban yang ide awalnya sebagai sarana untuk Temu Kangen dan Silaturahmi antarwarga di perantauan yang berasal dari Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, dengan nama:
PAGUYUBAN WARGA LAKBOK CIAMIS (PAWALA CIAMIS)
Ide dan gagasan pendirian Paguyuban berawal dari Grup Komunitas Facebook yang bernama GRUP PAWALA CIAMIS agar diwujudkan dalam kehidupan nyata.Akhirnya, berdasarkan kesepakatan bersama diadakanlah SILATURAHMI perdana yang telah terlaksana dengan baik pada : Rabu, 9 Maret 2016. Oleh karenanya, dengan ini kami uraikan Visi dan Misi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PAWALA CIAMIS yang disusun secara sederhana.
VISI DAN MISI
V I S I :
SEBAGAI WADAH SILATURAHMI DAN KOMUNIKASI SESAMA WARGA LAKBOK, CIAMIS BAIK YANG MERANTAU MAUPUN YANG BERDOMISLI DI LAKBOK.
M I S I :
a)
Menjadi wadah bagi warga Lakbok baik yang berada di perantauan maupun yang berdomisili di Lakbok guna mendorong terciptanya kebersamaan antaranggota yang memiliki latar belakang berbeda sehingga dapat memelihara rasa cinta terhadap Lakbok.
b)
Menjadi wadah untuk berbagi informasi baik yang bersifat lokal maupun global, membangun rasa setia kawan sehingga bisa saling berbagi dan menjunjung tinggi persaudaraan antaranggota, serta memberikan pencerahan untukmeningkatkan intelektualitas bagi setiap anggotanya.
ANGGARAN DASAR
Pasal 1
N A M A
Perhimpunan ini bernama PAGUYUBAN WARGA LAKBOK CIAMIS berkedudukan di Jakarta, selanjutnya disebut/ disingkat PAWALA CIAMIS.
Pasal 2
LAMBANG PAGUYUBAN
Lambang PAGUYUBAN terdiri dari :
PADI :
Melambangkan terpenuhinya keperluan masyarakat yang berkaitan dengan pangan sebagai kebutuhan pokok sehari-hari, sehingga lambang padi di sini bermakna segala kebutuhan pokok dapat tercukupi.
TERATAI :
Bunga Teratai adalah bunga yang memerlukan lumpur dan air untuk tumbuh dan berkembang, akan tetapi ia tidak akan tenggelam ke dalamnya. Bunga ini hidup di atas air yang tenang dan kotor, dimana banyak serangga dan sumber penyakit hidup. Daunnya yang besar terapung di atas air. Bunga teratai tetap tampil dengan keanggunan bunganya yang sangat menawan bagi yang melihatnya. Dia hidup penuh keindahan dan kebersihan tanpa dipengaruhi oleh lingkungannya yang kotor.Betapapun kotornya tempat dia hidup, tapi keindahannya tetap terjaga dengan baik bahkan menambah keindahan pula bagi lingkungan di sekitarnya.
BERJABAT TANGAN :
Melambangkan ketulusan dalam memelihara silaturahmi, rasa setia kawan dan persaudaraaan.
WARNA DASAR HIJAU :
Melambangkan warna bumi, penyembuhan fisik, kelimpahan, keajaiban, tanaman dan pohon, kesuburan, pertumbuhan, muda, kesuksesan materi, pembaharuan, daya tahan, keseimbangan dan persahabatan.Dapat digunakan untuk relaksasi, menetralisir mata, menenangkan pikiran dan merangsang kreativitas.
WARNA PUTIH :
Melambangkan kedamaian, permohonan maaf, pencapaian diri, spiritualitas, kedewasaan, kesucian, kesederhanaan, kesempurnaan, kebersihan, cahaya, kebenaran, keamanan, dan persatuan.
WARNA EMAS :
Melambangkan kedudukan, kesehatan, keamanan, kegembiraan, kebijaksanaan, arti, tujuan, pencarian kedalam hati, kekuatan mistis, ilmu pengetahuan, perasaan kagum, dan konsentrasi.
Kesimpulan Logo PAWALA Ciamis :
Silaturahmi yang didasari oleh hati yang tulus dan bersih serta bijaksana dari segenap warga Lakbok, suasana kehidupan alam yang subur sehingga dalam kondisi apa pun mampu berdiri kokoh, maju dan berkembang.
Pasal 3
KEDUDUKAN DAN WILAYAH
(1) PAWALA CIAMIS berkedudukan di Jakarta.
(2) PAWALA CIAMIS meliputi wilayah Jabodetabek dan sekitarnya, Pulau Jawa dan Luar Jawa, serta luar negeri.
Pasal 4
W A K T U
PAWALA CIAMIS dibentuk pada tahun 2016, dan didirikan untuk jangka waktuyang tidak ditentukan.
Pasal 5
BENTUK DAN SIFAT
(1) PAWALA CIAMIS berbentuk paguyuban.
(2) PAWALA CIAMIS bersifat mandiri, demokratis, kekeluargaan, bebas, bertanggung jawab, dan tidak berafiliasi dengan organisasi manapun.
(3) PAWALA CIAMIS bersifat terbuka..
Pasal 6
DASAR DAN AZAS
(1) PAWALA CIAMIS berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
(2) PAWALA CIAMIS berasaskan pada nilai-nilai sosial yang menjunjung tinggi persaudaraan, kejujuran, keadilan, kebenaran, dan rasa setia kawan.
Pasal 7
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan pendirian PAWALA CIAMIS adalah untuk membentuk wadah bagi warga Lakbok agar dapat memelihara silaturahmi.
Pasal 8
KELEMBAGAAN
Lembaga PAWALA CIAMIS terdiri atas empat unsur yaitu ANGGOTA, PENGURUS, PENGAWAS DAN PENASEHAT.
Pasal 9
ANGGOTA
(1) Kesepakatanyang diambil melalui Rapat Umum Anggota.
(2) Persyaratan keanggotaan, wewenang, dan tanggung jawab diatur dengan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
RAPAT UMUM ANGGOTA
(1)
Rapat Umum Anggota merupakan forum tertinggi dalam pengambilan kesepakatan bersama.
(2)
(2)
Kesepakatan yang diambil dalam Rapat Umum Anggota ditetapkan dengan cara musyawarah untuk mufakat..
(3)
(3)
Rapat Umum Anggota dapat diselenggarakan setiap saat apabila diperlukan.
(4)
(4)
Rapat Umum Anggota diselenggarakan paling sedikit satu kali dalam 1 (satu) tahun.
(5)
(5)
Rapat Umum Anggota berwenang :
(5a)
(5a)
Menyusun, mengubah, menetapkan, dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga..
(5b)
(5b)
Mengesahkan rencana/program kerja dan anggaran Paguyuban.
Pasal 11
PENGURUS
(1)
Pengurus merupakan penaggung jawab Paguyuban.
(2)
Persyaratan keanggotaan, wewenang, dan tanggung jawab Pengurus diatur dengan Anggaran Rumah Tangga.
(3)
Pengurus berfungsi sebagai koordinator dan pelaksana kegiatan.
(4)
Pengurus dipimpin oleh seorang Ketua yang pemilihannya diaturdalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
PENGAWAS
(1)
Pengawas diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
(2)
Pengawas dilarang merangkap sebagai Pengurus.
(3)
Pengawas bertugas:
(3a)
melakukanpengawasan terhadap pelaksanaan kegiatanan dan pengelolaan keuanganPaguyuban yang dilakukan oleh Pengurus; dan
(3b)
melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota.
(4)
Pengawas berwenang:
(4a)
meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait; dan
(4b)
mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan kegiatan Paguyuban dari Pengurus.
Pasal 13
PENASEHAT
Penasehat berfungsi sebagai penasehat yang memberi wawasan, pertimbangan, bimbingan dan arahan.
Pasal 14
TAHUN BUKU DAN LAPORAN
(1)
Tahun buku dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
(2)
Laporan perkembangan dan pertanggunganjawaban keuangan disampaikan oleh Pengurus kepada Anggota melalui Rapat Umum Anggota.
Pasal 15
PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN
Perubahan dan atau penambahan ketentuan Anggaran Dasar dilakukan dan disahkan melalui Rapat Umum Anggota yang secara khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut.
Pasal 16
PERATURAN PERALIHAN
Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Dasar ini,
atau di dalam Anggaran Rumah Tangga nantinya, akan diputuskan melalui Rapat Umum Anggota.
Pasal 17
PENUTUP
Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dirumuskan di : Jakarta
Pada tanggal :19 Juni 2016
Diperbaharui pada tanggal : 27 Januari 2018
PENGURUS PAGUYUBAN WARGA LAKBOK CIAMIS
Ketua Umum : Supriyatno
Wakil Ketua I : Paikun
Wakil Ketua II: Haris Kurniawan
Sekretaris I : Wartakusuma
Sekretaris II : Aries Suryani
Bendahara I : Suryati
Bendahara II : Mohammad Tarso
Pasal 11
PENGURUS
(1)
Pengurus merupakan penaggung jawab Paguyuban.
(2)
Persyaratan keanggotaan, wewenang, dan tanggung jawab Pengurus diatur dengan Anggaran Rumah Tangga.
(3)
Pengurus berfungsi sebagai koordinator dan pelaksana kegiatan.
(4)
Pengurus dipimpin oleh seorang Ketua yang pemilihannya diaturdalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
PENGAWAS
(1)
Pengawas diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
(2)
Pengawas dilarang merangkap sebagai Pengurus.
(3)
Pengawas bertugas:
(3a)
melakukanpengawasan terhadap pelaksanaan kegiatanan dan pengelolaan keuanganPaguyuban yang dilakukan oleh Pengurus; dan
(3b)
melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota.
(4)
Pengawas berwenang:
(4a)
meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait; dan
(4b)
mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan kegiatan Paguyuban dari Pengurus.
Pasal 13
PENASEHAT
Penasehat berfungsi sebagai penasehat yang memberi wawasan, pertimbangan, bimbingan dan arahan.
Pasal 14
TAHUN BUKU DAN LAPORAN
(1)
Tahun buku dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
(2)
Laporan perkembangan dan pertanggunganjawaban keuangan disampaikan oleh Pengurus kepada Anggota melalui Rapat Umum Anggota.
Pasal 15
PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN
Perubahan dan atau penambahan ketentuan Anggaran Dasar dilakukan dan disahkan melalui Rapat Umum Anggota yang secara khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut.
Pasal 16
PERATURAN PERALIHAN
Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Dasar ini,
atau di dalam Anggaran Rumah Tangga nantinya, akan diputuskan melalui Rapat Umum Anggota.
Pasal 17
PENUTUP
Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dirumuskan di : Jakarta
Pada tanggal :19 Juni 2016
Diperbaharui pada tanggal : 27 Januari 2018
PENGURUS PAGUYUBAN WARGA LAKBOK CIAMIS
Ketua Umum : Supriyatno
Wakil Ketua I : Paikun
Wakil Ketua II: Haris Kurniawan
Sekretaris I : Wartakusuma
Sekretaris II : Aries Suryani
Bendahara I : Suryati
Bendahara II : Mohammad Tarso