Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN RUMAH TANGGA PAWALA CIAMIS


BAB I

KEANGGOTAAN


Pasal 1

TATA CARA

Untuk menjadi Anggota diwajibkan:
(1)
Mengisi formulir berisi pernyataan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PAWALA CIAMIS.
(2)
Melengkapi dokumen dan persyaratan administrasi yang ditetapkan.


Pasal 2

KEWAJIBAN ANGGOTA

Setiap Anggota PAWALA CIAMIS berkewajiban :
(a)
Menjaga nama baik PAWALA CIAMIS;
(b)
Menghormati dan taat pada hukum di Indonesia;
(c)
Menaati peraturan PAWALA CIAMIS;
(d)
Mendukung dan berpartisipasi dalam setiap program PAWALA CIAMIS;
(e)
Membayar iuran wajib keanggotaan PAWALA CIAMIS.


Pasal 3

HAK ANGGOTA

Setiap Anggota memiliki hak:
(a) Mengajukan pendapat, usul dan saran yang positif secara lisan dan atau tertulis;
(b) Memilih dan dipilih menjadi pengurus PAWALA CIAMIS;
(c) Mendapatkan perlakuan yang sama berdasarkan prinsip kesetaraan;
(d) Berpartisipasi pada kegiatan PAWALA CIAMIS.


BAB II

LARANGAN DAN BATASAN


Pasal 4

Setiap anggota PAWALA CIAMISdilarang :
(a)
Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD/ART dan peraturanPAWALA CIAMIS lainnya;
(b)
Menimbulkan suasana tidak sehat yang dapat merusak persatuan dan kerukunan;
(c)
Menghasut, menimbulkan kebencian, permusuhan dan atau perpecahan;
(d)
Menghalangi dan atau menghambat program kerja PAWALA CIAMIS.



BAB III

SANKSI

Pasal 5

Jenis sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dapat berupa:
Peringatan secara Lisan dan atau Tertulis.

Pasal 6

Penyelesaian dan atau penjatuhan sanksi oleh Pengurus atas setiap kasus dilakukan seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya.


Pasal 7

(1)
Penjatuhan sanksi dilakukan oleh Pengurus, setelah mendengar saksi-saksi dan pembelaan diri dari Pelaku.
(2)
Pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan pada Rapat Pengurus yang khusus diadakan untuk maksud tersebut.


BAB IV

PEMILIHAN KETUA PENGURUS DAN PEMBENTUKAN KOORDINATOR DESA


Pasal 8
(1)
Ketua Pengurus dipilih oleh Anggota melalui Rapat Umum Anggota yang diselenggarakan untuk maksud tersebut.
(2)
Ketua Pengurus terpilih, membentuk Koordinator Desa sebagai pelaksana tugas-tugas PAWALA CIAMIS.
(3)
Koordinator Desa adalah perwakilan dari masing-masing desa se-Kecamatan Lakbok.


BAB V

MASA KEPENGURUSAN


Pasal 9
(1)
Anggota Pengurus diangkat untuk masa tugas 3 (tiga) tahun.
(2)
Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua.


BAB VI

KOMUNIKASI


Pasal 10

MEDIA

Komunikasi PAWALA CIAMIS dapat dilakukan melalui media Facebook dan Whatsapp Messanger yang tersedia dan disepakati bersama.


Pasal 11

NORMA

Komunikasi dilakukan secara patut, menjunjung tinggi kehormatan orang lain dan memperhatikan kaidah, tatacara dan sopan santun.


Pasal 12

MATERI

(1)
Materi yang dapat dikomunikasikan melalui Facebook dan Whatsapp Messanger adalah hal-hal umum, pengumuman atau berita bermanfaat yang patut diketahui anggota.
(2)
Materi yang boleh dikomunikasikan melalui Facebook dan Whatsapp Messanger adalah hal-hal yang bertujuan untuk memelihara silaturahmi, persatuan dan kerukunan.


BAB VII

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN


Pasal 13

Dalam upaya mewujudkan profesionalisme dan transparansi, Pengurus menyampaikan Laporan Pelaksanaan Program dan Tugas melalui Rapat Umum Anggota.


BAB VIII

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA


Pasal 14

(1)
Perubahan ketentuan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Rapat Umum Anggota yang secara khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut.
(2)
Perubahan sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya dapat dilakukan bila terdapat alasan nyata yang menyebabkan perlunya perubahan.


BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 15

Semua peraturan yang ada tetap berlaku selama sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.


BAB X

PENUTUP


Pasal 16

Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dirumuskan di : Jakarta
Pada tanggal  : 19 Juni 2016
Diperbaharui pada tanggal : 27 Januari 2018

PENGURUS PAGUYUBAN WARGA LAKBOK CIAMIS


Penasehat :
Muchdori
Didi Darul Fadli

Ketua Umum     : Supriyatno
Wakil Ketua I    : Paikun
Wakil Ketua II  : Haris Kurniawan
Sekretaris I       : Wartakusuma
Sekretaris II      : Aries Suryani
Bendahara I      : Suryati
Bendahara II    : Mohammad Tarso