ANGGARAN RUMAH TANGGA PAWALA CIAMIS
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
TATA CARA
Untuk menjadi Anggota diwajibkan:
(1)
Mengisi formulir berisi pernyataan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PAWALA CIAMIS.
(2)
Melengkapi dokumen dan persyaratan administrasi yang ditetapkan.
Pasal 2
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap Anggota PAWALA CIAMIS berkewajiban :
(a)
Menjaga nama baik PAWALA CIAMIS;
(b)
Menghormati dan taat pada hukum di Indonesia;
(c)
Menaati peraturan PAWALA CIAMIS;
(d)
Mendukung dan berpartisipasi dalam setiap program PAWALA CIAMIS;
(e)
Membayar iuran wajib keanggotaan PAWALA CIAMIS.
Pasal 3
HAK ANGGOTA
Setiap Anggota memiliki hak:
(a) Mengajukan pendapat, usul dan saran yang positif secara lisan dan atau tertulis;
(b) Memilih dan dipilih menjadi pengurus PAWALA CIAMIS;
(c) Mendapatkan perlakuan yang sama berdasarkan prinsip kesetaraan;
(d) Berpartisipasi pada kegiatan PAWALA CIAMIS.
BAB II
LARANGAN DAN BATASAN
Pasal 4
Setiap anggota PAWALA CIAMISdilarang :
(a)
Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD/ART dan peraturanPAWALA CIAMIS lainnya;
(b)
Menimbulkan suasana tidak sehat yang dapat merusak persatuan dan kerukunan;
(c)
Menghasut, menimbulkan kebencian, permusuhan dan atau perpecahan;
(d)
Menghalangi dan atau menghambat program kerja PAWALA CIAMIS.
BAB III
SANKSI
Pasal 5
Jenis sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dapat berupa:
Peringatan secara Lisan dan atau Tertulis.
Pasal 6
Penyelesaian dan atau penjatuhan sanksi oleh Pengurus atas setiap kasus dilakukan seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya.
Pasal 7
(1)
Penjatuhan sanksi dilakukan oleh Pengurus, setelah mendengar saksi-saksi dan pembelaan diri dari Pelaku.
(2)
Pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan pada Rapat Pengurus yang khusus diadakan untuk maksud tersebut.
BAB IV
PEMILIHAN KETUA PENGURUS DAN PEMBENTUKAN KOORDINATOR DESA
Pasal 8
(1)
Ketua Pengurus dipilih oleh Anggota melalui Rapat Umum Anggota yang diselenggarakan untuk maksud tersebut.
(2)
Ketua Pengurus terpilih, membentuk Koordinator Desa sebagai pelaksana tugas-tugas PAWALA CIAMIS.
(3)
Koordinator Desa adalah perwakilan dari masing-masing desa se-Kecamatan Lakbok.
BAB V
MASA KEPENGURUSAN
Pasal 9
(1)
Anggota Pengurus diangkat untuk masa tugas 3 (tiga) tahun.
(2)
Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua.
BAB VI
KOMUNIKASI
Pasal 10
MEDIA
Komunikasi PAWALA CIAMIS dapat dilakukan melalui media Facebook dan Whatsapp Messanger yang tersedia dan disepakati bersama.
Pasal 11
NORMA
Komunikasi dilakukan secara patut, menjunjung tinggi kehormatan orang lain dan memperhatikan kaidah, tatacara dan sopan santun.
Pasal 12
MATERI
(1)
Materi yang dapat dikomunikasikan melalui Facebook dan Whatsapp Messanger adalah hal-hal umum, pengumuman atau berita bermanfaat yang patut diketahui anggota.
(2)
Materi yang boleh dikomunikasikan melalui Facebook dan Whatsapp Messanger adalah hal-hal yang bertujuan untuk memelihara silaturahmi, persatuan dan kerukunan.
BAB VII
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 13
Dalam upaya mewujudkan profesionalisme dan transparansi, Pengurus menyampaikan Laporan Pelaksanaan Program dan Tugas melalui Rapat Umum Anggota.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14
(1)
Perubahan ketentuan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Rapat Umum Anggota yang secara khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut.
(2)
Perubahan sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya dapat dilakukan bila terdapat alasan nyata yang menyebabkan perlunya perubahan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Semua peraturan yang ada tetap berlaku selama sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB X
PENUTUP
Pasal 16
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dirumuskan di : Jakarta
Pada tanggal : 19 Juni 2016
Diperbaharui pada tanggal : 27 Januari 2018
PENGURUS PAGUYUBAN WARGA LAKBOK CIAMIS
Penasehat :
Muchdori
Didi Darul Fadli
Ketua Umum : Supriyatno
Wakil Ketua I : Paikun
Wakil Ketua II : Haris Kurniawan
Sekretaris I : Wartakusuma
Sekretaris II : Aries Suryani
Bendahara I : Suryati
Bendahara II : Mohammad Tarso
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
TATA CARA
Untuk menjadi Anggota diwajibkan:
(1)
Mengisi formulir berisi pernyataan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PAWALA CIAMIS.
(2)
Melengkapi dokumen dan persyaratan administrasi yang ditetapkan.
Pasal 2
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap Anggota PAWALA CIAMIS berkewajiban :
(a)
Menjaga nama baik PAWALA CIAMIS;
(b)
Menghormati dan taat pada hukum di Indonesia;
(c)
Menaati peraturan PAWALA CIAMIS;
(d)
Mendukung dan berpartisipasi dalam setiap program PAWALA CIAMIS;
(e)
Membayar iuran wajib keanggotaan PAWALA CIAMIS.
Pasal 3
HAK ANGGOTA
Setiap Anggota memiliki hak:
(a) Mengajukan pendapat, usul dan saran yang positif secara lisan dan atau tertulis;
(b) Memilih dan dipilih menjadi pengurus PAWALA CIAMIS;
(c) Mendapatkan perlakuan yang sama berdasarkan prinsip kesetaraan;
(d) Berpartisipasi pada kegiatan PAWALA CIAMIS.
BAB II
LARANGAN DAN BATASAN
Pasal 4
Setiap anggota PAWALA CIAMISdilarang :
(a)
Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD/ART dan peraturanPAWALA CIAMIS lainnya;
(b)
Menimbulkan suasana tidak sehat yang dapat merusak persatuan dan kerukunan;
(c)
Menghasut, menimbulkan kebencian, permusuhan dan atau perpecahan;
(d)
Menghalangi dan atau menghambat program kerja PAWALA CIAMIS.
BAB III
SANKSI
Pasal 5
Jenis sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dapat berupa:
Peringatan secara Lisan dan atau Tertulis.
Pasal 6
Penyelesaian dan atau penjatuhan sanksi oleh Pengurus atas setiap kasus dilakukan seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya.
Pasal 7
(1)
Penjatuhan sanksi dilakukan oleh Pengurus, setelah mendengar saksi-saksi dan pembelaan diri dari Pelaku.
(2)
Pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan pada Rapat Pengurus yang khusus diadakan untuk maksud tersebut.
BAB IV
PEMILIHAN KETUA PENGURUS DAN PEMBENTUKAN KOORDINATOR DESA
Pasal 8
(1)
Ketua Pengurus dipilih oleh Anggota melalui Rapat Umum Anggota yang diselenggarakan untuk maksud tersebut.
(2)
Ketua Pengurus terpilih, membentuk Koordinator Desa sebagai pelaksana tugas-tugas PAWALA CIAMIS.
(3)
Koordinator Desa adalah perwakilan dari masing-masing desa se-Kecamatan Lakbok.
BAB V
MASA KEPENGURUSAN
Pasal 9
(1)
Anggota Pengurus diangkat untuk masa tugas 3 (tiga) tahun.
(2)
Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua.
BAB VI
KOMUNIKASI
Pasal 10
MEDIA
Komunikasi PAWALA CIAMIS dapat dilakukan melalui media Facebook dan Whatsapp Messanger yang tersedia dan disepakati bersama.
Pasal 11
NORMA
Komunikasi dilakukan secara patut, menjunjung tinggi kehormatan orang lain dan memperhatikan kaidah, tatacara dan sopan santun.
Pasal 12
MATERI
(1)
Materi yang dapat dikomunikasikan melalui Facebook dan Whatsapp Messanger adalah hal-hal umum, pengumuman atau berita bermanfaat yang patut diketahui anggota.
(2)
Materi yang boleh dikomunikasikan melalui Facebook dan Whatsapp Messanger adalah hal-hal yang bertujuan untuk memelihara silaturahmi, persatuan dan kerukunan.
BAB VII
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 13
Dalam upaya mewujudkan profesionalisme dan transparansi, Pengurus menyampaikan Laporan Pelaksanaan Program dan Tugas melalui Rapat Umum Anggota.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14
(1)
Perubahan ketentuan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Rapat Umum Anggota yang secara khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut.
(2)
Perubahan sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya dapat dilakukan bila terdapat alasan nyata yang menyebabkan perlunya perubahan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Semua peraturan yang ada tetap berlaku selama sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB X
PENUTUP
Pasal 16
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dirumuskan di : Jakarta
Pada tanggal : 19 Juni 2016
Diperbaharui pada tanggal : 27 Januari 2018
PENGURUS PAGUYUBAN WARGA LAKBOK CIAMIS
Penasehat :
Muchdori
Didi Darul Fadli
Ketua Umum : Supriyatno
Wakil Ketua I : Paikun
Wakil Ketua II : Haris Kurniawan
Sekretaris I : Wartakusuma
Sekretaris II : Aries Suryani
Bendahara I : Suryati
Bendahara II : Mohammad Tarso